Produk Detail

CSR Penanggulangan Bencana (Corporate Social Responsibility)

Salah satu alternatif skema pendanaan inovatif untuk penanggulangan bencana di Indonesia yang dapat dimanfaatkan adalah berasal dari Perseroan. Perseroan ini wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan salah satu tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Diatur ketat dalam regulasi melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. CSR tersebut dianggap sebagai bagian dari kewajiban yang dilekati sanksi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, dan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Oleh karena itu CSR dapat dapat menjadi salah satu opsi pendanaan dalam proses penanggulangan bencana.


Produk lainnya