KRITERIA DAN DESAIN



Kriteria Kegunaan/Manfaat Produk menghasilkan dampak yang positif dan signifikan terhadap sebagian atau seluruh proses atau pelaksanaan pada bidang tertentu. 

1. Terbukti (proven) Produk terbukti menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dengan mengacu pada keluaran yang dihasilkan. 

2. Terukur (measurable) Produk dapat disebut berhasil berdasarkan standar ukuran tertentu. 

Kriteria Keberlanjutan (Sustainability) Produk dapat dukungan dari banyak pihak sehingga terjamin keberlanjutannya. 

1. Legal dan resmi Produk didukung peraturan dan kebijakan serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. 

2. Produk didukung alokasi dana yang memadai dan tersedia secara berkelanjutan untuk menjaga keberadaanya. 

3. Produk telah melalui evaluasi sehingga terjaga kualitas capaianya dan efektiftas kegunaanya. 

Kriteria Replikabilitas (Replicability) Produk dapat direplikasi ditempat lain dengan melakukan penyesuaian dengan kondisi dan situasi di tempat tersebut, jika diperlukan. 

1. Produk memiliki potensi dan fleksibilitas yang tinggi untuk diterapkan di tempat dan lokasi lain. 

2. Produk dapat dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan lain. 

Dalam konteks replikabilitas, pendataan dan penilaian dilanjutkan dengan menentukan tingkat kerumitan produk ketika akan direplikasi di tempat lain. Mengacu pada pengertian ‘Replikasi’ yaitu proses, cara, meniru, penduplikatan (Wiryanto, 2019). 

Pengertian tersebut digunakan untuk menjelaskan proses replikasi serta variable-variabel yang menentukan bobot kerumitan produk yang akan direplikasikan. Pendataan dan penilaian selanjutnya akan berdasarkan pada tabel 3.1 dibawah ini, yang menentukan tingkat kerumitan atau kompleksitas dalam 3 tingkatan. Peringkat kerumitan ini akan digambarkan dengan tanda bintang seperti berikut, yang ditempatkan pada setiap halaman penjelasan produk: Rendah Sedang Tinggi


Selain kerumitan replikasi produk yang akan menjadi salah satu informasi dalam buku ini, hal lain yang perlu menjadi rujukan adalah bahwa proses replikasi akan melibatkan 3 pihak seperti yang tercantum dalam Permenpan No. 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik, yaitu: 

1. Pihak Inisiator, adalah pihak tempat inisiatif produk dibuat, dikembangkan dan dilaksanakan; 

2. Pihak Penerima, adalah pihak yang melakukan inisiatif untuk menerapkan produk tersebut pihak inisiator; 

3. Pihak Fasilitator, adalah pihak yang menjadi mediator atau fasilitator replikasi antara pihak inisiator dengan pihak penerima.


 


Untuk dapat mengajukan produk Anda, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.