Tentang Direktori Penanggulangan Bencana Indonesia

Direktori penanggulangan bencana didasarkan pada situasi saat ini di mana penanggulangan bencana modern telah menjadi kebutuhan nasional berkelanjutan yang sangat penting bagi pemerintah dan masyarakat. Hal ini memiliki arti khusus sejalan dengan meningkatnya risiko terhadap masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, penanggulangan bencana mutlak harus dilakukan secara efektif dalam arti bahwa penanggulangan bencana perlu dilaksanakan sebagai kegiatan yang komprehensif dan berkesinambungan, bukan sebagai reaksi periodik terhadap keadaan bencana individu atau parsial.

Akibatnya, para pemangku kepentingan harus dapat memahami berbagai kebijakan, perencanaan, organisasi, operasional, dan pelaksanaanya. Oleh karena itu akan sangat bermanfaat jika terdapat sebuah dokumen referensi yang menyediakan informasi produk-produk yang relevan, terutama dalam bentuk yang mudah diakses, mudah dipahami dan direplikasikan. Dengan tersusunnya direktori penanggulangan bencana diharapkan dapat memenuhi hal tersebut. Direktori akan disusun dengan menghindari pendekatan dogmatis yang diyakini dapat membantu dalam menerapkan dan memanfaatkan pengalaman yang pernah diterapkan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Indonesia, agar:

  • Dapat membantu kinerja para pemangku kepentingan penanggulangan bencana terutama bagi negara lain dalam kerangka kerjasama internasional. Untuk mendukung hal tersebut, pemahaman secara umum bagi aparatur sipil negara yang menjembatani hubungan kerjasama juga menjadi penting agar dapat membagikan produk tersebut sebagai bahan referensi yang tepat.
  • Format yang digunakan harus memungkinkan direktori dapat diterjemahkan dengan mudah ke dalam bahasa lain, jika diperlukan.

Pengertian Direktori dalam ALA Glossary of Library and Information Science adalah koleksi rujukan yang memuat nama-nama atau organisasi yang disusun secara sistematis, biasanya menurut abjad atau golongan, dilengkapi dengan alamat, kegiatan dan data lain (Clark M. L et all, 2013).

Pengertian ini sejalan dengan pendapat Harfiah (2011) bahwa direktori adalah daftar nama orang dan/ atau organisasi dalam bidang tertentu yang disusun secara sistematis alfabetis dengan disertai data data pendukung lain. Sedangkan menurut Saleh (2009) direktori adalah informasi mengenai profil seseorang atau suatu lembaga/badan, yang berguna untuk mencari keterangan jika ada orang yang ingin membuat tulisan tentang suatu yang berkaitan dengan lembaga. Dari beberapa pengertian tersebut di atas, direktori dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan akan informasi pada suatu objek tertentu tergantung pada jenis kebutuhan informasinya. Direktori memiliki nilai manfaat dan kegunaan masing-masing tergantung jenis informasi yang diinginkan.

Knowledge (pengetahuan) menurut Oxford English Dictionary-OED (June 2022), mempunyai pengertian:

(i) keahlian dan keterampilan seseorang yang diperoleh melalui pendidikan, (ii) fakta dan informasi,

(iii) kesadaran ataun kebiasaaan yang dihasilkan dari penglamanan terhadap sebuah fakta, kenyataan


atau situasi. Sedangkan Nonaka, Toyama, & Konno (2000), menggambarkan knowledge sebagai suatu yang bersifat dinamis, karena knowledge tercipta melalui interaksi sosial antar individu dan organisasi. Knowledge bersifat spesifik dalam konteks tertentu, bergantung pada waktu dan tempat. Pengetahuan dalam Kusumadmo (2013), adalah penggunaan informasi dan data secara penuh yang dilengkapi dengan potensi ketrampilan, kompetensi, ide, intuisi, komitmen, dan motivasi orang-orang yang terlibat.

Pengertian teknologi adalah sebuah pengetahuan yang ditujukan untuk menciptakan alat, tindakan pengolahan dan ekstrasi benda (Simarmata, 2020). Teknologi dapat digambarkan sebagai produk, proses, atau organisasi yang digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan keseharian.

Inovasi adalah suatu proses kegiatan atau pemikiran manusia untuk menemukan sesuatu yang baru yang berkaitan dengan input, proses, dan output, serta dapat memberikan manfaat dalam kehidupan manusia (Makmur dan Tahier, 2015). Sebelumnya, adalah Everett M. Rogers (2010) mendefinisikan inovasi sebagai sebuah ide, gagasan, objek, dan praktik yang dilandasi dan diterima sebagai suatui hal yang baru, ataupun cara baru untuk diaplikasikan atau di adopsi. Lebih awal dari definisi dalam tulisan tersebut di atas, adalah Morris dan Jones (1999) yang menyebutkan bahwa inovasi tidak hanya penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan tetapi juga untuk meningkatkan kapabilitas pemerintah. Dari beberapa pendapat tersebut di atas, dapat disimpukan bahwa inovasi adalah ide atau gagasan yang belum ada sebelumnya dan memiliki ciri khas tertentu serta dapat membantu meningkatkan suatu kinerja atau hasil sesuai yang diharapkan.

Pengertian expert (tenaga ahli), berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terbagi menjadi dua kata. “Tenaga” dan ‘Ahli’, dimana tenaga memiliki arti: (i) daya atau kekuatan yang dapat menggerakkan sesuatu; (ii) kegiatan bekerja (berusaha dan sebagainya); (iii) orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu; pekerja; pegawai. Sedangkan “Ahli” artinya: (i) orang yang mahir, menguasai, dan paham sekali dalam suatu ilmu; orang yang memiliki kemampuan dalam menelaah, menganalisis, menginterpretasi suatu ilmu

(ii) sangat tekun dan gemar melaksanakan suatu kewajiban. Sehingga ketika 2 kata tersebut digabungkan menjadi tenaga ahli, dapat diartikan sebagai orang yang menguasai suatu bidang atau pakar yang menekuni suatu keahlian, atau orang yang bekerja/mengerjakan sesuatu karena pemahaman keilmuannya serta kemahirannya terkait bidang pekerjaan yang digelutinya. Dari segi legalitas dan ke-profesional-an, tenaga ahli selalu memiliki bukti kepemilikan sertifikasi atas keahliannya, yang didukung dengan beberapa referensi terkait keahlian/kemampuannya tersebut.

Dari penjabaran tersebut diatas disimpulkan bahwa direktori penanggulangan bencana Indonesia adalah untuk menghadirkan sebuah dokumen yang akan jadi rujukan bagi pelaksana penanggulangan bencana. Dokumen tersebut berisi informasi mengenai ide, gagasan, terobosan dan pelaksanaanya termasuk pemanfaatan teknologi, dan informasi tenaga ahli yang memiliki kompetensi dalam penanggulangan bencana. Dengan menggunakan nama Direktori Penanggulangan Bencana Indonesia, informasi produk akan dilengkapi dengan nama lembaga penyusun dan pelaksana, tujuan produk tersebut dibuat serta tahun pelaksanaannya, dengan berdasarkan pada pada praktek-praktek penanggulangan bencana yang telah ada dan terlaksana di Indonesia. Informasi mengenai tenaga ahli yang terlibat dalam penanggulangan bencana juga akan termasuk dalam direktori ini berdasarkan informasi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BNPB dan IABI, Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia.

Dalam Undang Undang No. 11 Tahun 2019, Tentang Sistem Nasional Pengetahuan dan Teknologi, dijabarkan bahwa Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau membuktikan gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepadaTuhan Yang Maha Esa. Sedangkan. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas. Sedangkan Inovasi adaiah hasil pemikiran, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan/atau penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan ekonomi dan atau sosial kehidupan manusia.

Selanjutnya dalam PP 38 tahun 2017, yang secara spesifik menjelaskan mengenai inovasi, bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelanggaraan pemerintahan daerah. Inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:

  • peningkatan efisiensi
  • perbaikan efektififas
  • perbaikan kualitas layanan
  • tidak menimbulkan konflik kepentingan
  • berorientasi kepada kepentingan umum
  • dilakukan secara terbuka
  • memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri

Kedua kebijakan tersebut di atas, dapat menjadi bagian pijakan legal dalam direktori kebencanaan. Dalam catatan penulis, belum ditemukan kebijakan yang secara khusus mengatur knowledge sharing sebagai bagian kerjasama internasional, termasuk dalam bidang kebencanaan selain UU no 27 berikut turunanya yang menjabarkan kerjasama internasional hanya dalam hal bantuan dana dan keterlibatan dalam proses penanggulangan bencana, baik itu dalam hal pencegahan dan pengurangan risiko bencana, mitigasi dan kesiapsiagaan, serta dukungan pemulihan bencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi.

Namun demikian, dari sudut pandang kerjasama internasional, Joseph S. Nye, Jr.2, menjelaskan argumentasinya mengenai pentignya kerjasama internasional sebagai diplomasi soft power yang merupakan elemen penting dalam sebuah kebijakan luar negeri dan hubungan internasional yang tidak bisa diabaikan. Dalam definisi Nye, soft power adalah ‘...its ability to attract others by the legitimacy of State’s policies and the values that underlie them…’. Dalam konteks penanggulangan bencana, Indonesia yang dikenal sebagai ‘laboratorium penanggulangan bencana’ terbaik di dunia karena pengalaman, tantangan dan potensi risiko bencana yang sangat tinggi, prinsip diplomasi soft power dapat digunakan sebagai alat strategis untuk membangun kerjasama dan kolaborasi internasional untuk turut secara global mengurangi akibat dan dampak bencana. Proses penanggulangan bencana di Indonesia memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif sehingga Indonesia dapat menjadi center of excellent kelas dunia, dalam konstelasi hubungan internasional.