Produk Detail
Pemanfaatan Dana Hibah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Peraturan yang menjadi rujukan dalam pendanaan kegiatan rehabilitasi yang memberikan prioritas pada semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai dan kegiatan rekonstruksi yang memberikan prioritas pada pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana. Pembiayaan hibah ini diajukan dan dilaksanakan oleh BPBD dengan dibantu oleh organisasi perangkat daerah teknis terkait atas persetujuan BNPB untuk selanjutnya dietapkan dan disalurkan oleh Kementerian Keuangan sebagai dana hibah kepada Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari BNPB.