Produk Detail

Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan

Melalui Perban No. 04/2018 BNPB, manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana yang dimaksud dalam peraturan ini adalah sebagai upaya dalam pengelolaan logistik dan peralatan meliputi perencanaan, pengadaan, pergudangan, pendistribusian, dan penghapusan guna mencapai tujuan dan sasaran secara efektif dan efisien. Pelaksanaan Sistem Logistik dan Peralatan ini dengan : 1. Mengoptimalkan koordinasi dan peran serta kementerian/lembaga, dunia usaha, masyarakat, dan lembaga/pihak terkait. 2. Memperhatikan dinamika pergerakan masyarakat korban bencana. 3. Memperhatikan faktor budaya, sosial ekonomi, dan masyarakat.


Produk lainnya