Produk Detail

SPM — Standar Pelayanan Minimal Urusan Bencana Daerah Kabupaten dan Kota

Ketentuan yang dikeluarkan oleh Kemendagri mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Penerima Pelayanan dasar SPM sub-urusan bencana adalah warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan yang menjadi korban bencana untuk jenis pelayanan dasar, termasuk pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri 101/2018 tentang Standar pelayanan Minimum mengatur mengenai standar teknis pelayanan dasar sub-urusan bencana yang meliputi: 1. jenis pelayanan dasar. 2. mutu pelayanan dasar. 3. kriteria penerima. 4. tata cara pemenuhan standar teknis. Sedangkan jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana daerah kabupaten/ kota meliputi: 1. pelayanan informasi rawan bencana. 2. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. 3. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.


Produk lainnya